LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA

BIMTEK TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN APBD

PELATIHAN, SOSIALISASI, DIKLAT, WORKSHOP, SEMINAR, IN HOUSE TRAINING TAHUN 2023

Bidang Keuangan

 

BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN APBD 

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2022, maka Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh Bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.

Bidang barang dan jasa dapat dilihat di sini                                                     

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk belanja pemerintah difokuskan pada keperluan belanja barang operasional serta belanja modal paling banyak Rp50 Juta yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan Uang Persediaan. Alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan SKPD, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Peraturan: Permendagri No. 79 Tahun 2022

Bank Penerbit Kartu Kredit Pemda merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan Pemda. Bentuk Kerja Sama dilakukan dalam suatu penandatanganan Kerjasama antara PKPD dengan Kantor Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP.

Baca juga: bni_kkpd

Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan:

  • Kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
  • Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
  • Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
  • Efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
  • Efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
  • Akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Dengan mengikuti Bimtek Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), maka peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai :

  1. Konsep dasar Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  2. Konsep Uang Persediaan KKPD.
  3. Tata cara Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD
  4. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  5. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  6. Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD.

Outline

  1. Konsep dasar Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
  4. Uang Persediaan KKPD.
  • Penentuan Proporsi Uang Persediaan.
  • Permintaan Uang Persediaan KKPD.
  • Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD.
  • Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD dan Administrator KKPD.

      5. Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD.

  • Perjanjian Kerja Sama.
  • Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD.
  • Pengajuan KKPD, Penerbitan KKPD dan Aktivasi dan Penggunaan KKPD.

     6. Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD.

  • Penatausahaan Bukti-Bukti.
  • Penagihan dan Penyelesaian Tagihan.
  • Pengujian Nota Pencairan Dana.
  • Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD.
  • Pembayaran Tagihan KKPD.

      7. Biaya Penggunaan KKPD.

Sehubungan karena pentingnya hal tersebut diatas maka kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti kegiatan ini yang akan dilaksanakan pada :

Jadwal Bimtek Semester II - Tahun 2023 
Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Makassar, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Medan, Palembang & Lampung

 

  Paket Kegiatan di Pulau Jawa

  Tanpa Menginap :                                                                    

  • Kontribusi Rp. 3.750.000/peserta  

  Menginap :

  • Kontribusi Rp. 4.750.000/peserta   

 

  Paket Kegiatan di Luar Pulau Jawa

  Tanpa Menginap :                                                                    

  • Kontribusi Rp. 4.000.000/peserta  

   Menginap :

  • Kontribusi Rp. 5.000.000/peserta    

 


   Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Pembayaran Biaya Bimtek pada saat Registrasi di Hotel
  • Mengisi Formulir Peserta yang disediakan Panitia
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share (1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam (Paket Menginap)
  • Makan Siang dan Coffe Breack 2x selama acara berlangsung
  • Bimtek Kit (tas ransel exclusive, alat tulis, modul)
  • Modul Hard copy & Soft copy materi up to date
  • Baju Kaos Pelatihan 
  • Peserta Group minimal 5 orang di Sediakan Antar Jemput Bandara
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

 

   Wajib di isi

  • Permintaan Surat Klik Disini  (setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini)
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini  (di isi & di Email/WA kembali ke kami) 

 

   Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA           :  0812 8382 3881 / 0821 1099 7939
  • Tlp                   :  021.4300226, 021.43906239
  • Fax                  :  021.4300226, 021.4300228
  • Email               :  Lseindonesia@yahoo.co.id

 

  Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini

  Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun,  Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan

  Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,

  Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

 

  In House Training

  Tema           : Sesuai Permintaan

  Waktu         : Sesuai Permintaan

  Durasi         : Sesuai Permintaan

  Biaya           : Sesuai Permintaan

 

 

 ***************************************************************************************

SKT KEMENDAGRI NOMOR :  01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017

NPWP : 82.549.977.5-045.000

***************************************************************************************

 

 

  Alternatif organizer  pilihan kegiatan anda    

  LSEI Group :    www.lekasdiklat.org     www.lbitraining.org     www.piksitraining.org

  prioritizing quality services, reliable and accommodate your needs