LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA

BIMTEK PROSEDUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MENGHINDARI PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PIDANA 2023

PELATIHAN, SOSIALISASI, DIKLAT, WORKSHOP, SEMINAR, IN HOUSE TRAINING TAHUN 2023

 

Bidang Pemerintahan Desa

BIMTEK PROSEDUR DAN MEKANISME PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MENGHINDARI PENGENAAN SANKSI PELANGGARAN ADMINISTRASI DAN PIDANA

Camat selaku Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kecamatan, salah satu tugasnya melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa, dalam hal melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Desa APBDes, akan menjalankansalah satu proses verifikasi dokumen perencanaan penganggaran, selain verifikasi dokumen perencanaan pencairan (dokumen pencairan) ketika masuk dalam tahap pelaksanaan anggaran, sehingga tidak ada lagi desa fiktif yang mendapat alokasi dana desa.

Bagi Kepala Daerah, mandat yang diemban sebagaimana PMK yang baru, bertugas menerima dokumen persyaratan penyaluran dana desa dari kepala desa, kemudian melakukan verifikasi kebenaran dokumen dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat yang menjadi mitra pemda. Tidak kalah pentingnya, sebagai lembaga pengawasan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, bahkan KPK dituntut segera merespon pengaduan masyarakat maupun indikasi terjadinya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan desa. Pengenaan sanksi bagi pelanggar ketentuan pengelolaan dana desa bisa administratif dan pidana.

Pengenaan Sanksi Administratif dapat dilakukan oleh pemerintah melalui penundaan pencairan dana desa maupun pemotongan dana desa. Pengenaan sanksi dapat dikenakan baik kepada Kepala Daerah maupun Kepala Desa. Sanksi kepada Kepala Daerah dapat dikenakan apabila Bupati/Walikota tidak menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah, dengan sanksi berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/Kota sebesar selisih kewajiban Dana Desa yang harus disalurkan.

Untuk itu pemerintah pusat mulai tahun 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-1/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa, melakukan perubahan mekanisme penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan telah dimulai bulan Januari 2020. Sanksi kepada Kepala Desa, berupa penundaan pencairan dana desa dapat dikenakan apabila Kepala Desa, tidak menyampaikan Peraturan Desa tentang APBDes; tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya; dan terdapat usulan dari aparat pengawasan fungsional daerah.

Sedangkan sanksi berupa pemotongan pencairan dana desa dapat dikenakan apabila terdapat sisa Dana Desa yang lebih dari 30% selama 2 tahun berturut-turut, dan berdasarkan penjelasan serta hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa Silpa yang tidak wajar.

Sedangkan Pengenaan Sanksi Pidana bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan dana desa di beberapa daerah telah mulai dilakukan dengan telah dijatuhkannya vonis pidana bagi Kepala Desa yang menyalah gunakan dana desa. Bentuk penyalahgunaannya antara lain kegiatan fiktif, mark-up harga, mark-up jumlah, belanja fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan, dan penggunaan untuk keperluan pribadi. 

Untuk itu dalam rangka meningkatkan pemahamaman dan wawasan tentang hal ini, maka kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti “Bimbingan Teknis Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa untuk Menghindari Pengenaan Sanksi Pelanggaran Administrasi dan Pidana”, yang akan diselenggarakan pada :

Jadwal Bimtek Semester II - Tahun 2023 
Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Makassar, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Medan, Palembang & Lampung

   Paket Tanpa Menginap :                                                                    

  • Kontribusi Rp. 3.750.000/peserta  

   Paket Menginap :

  • Kontribusi Rp. 4.750.000/peserta  


   Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share (1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2x rehat kopi
  • Bimtek Kit (Tas ransel exclusive, alat tulis, modul)
  • Soft copy materi up to date berupa Flashdisk 
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Terselenggara minimal 6 orang pendaftar (Jakarta & Bandung)
  • Terselenggara minimal 8 orang pendaftar (Jogja, Surabaya, Bali, Malang, Lombok, Makassar, Batam)
  • Group minimal 6 orang mendapatkan potongan kontribusi pengganti transportasi
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

 

   Wajib di isi

  • Permintaan Surat Klik Disini  (setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini)
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini  (di isi & di Email/WA kembali ke kami) 

 

   Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA           :  0812 8382 3881 / 0821 1099 7939
  • Tlp                   :  021.4300226, 021.43906239
  • Fax                  :  021.4300226, 021.4300228
  • Email               :  Lseindonesia@yahoo.co.id

 

  Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini

  Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun,  Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan

  Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,

  Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

 

  In House Training

  Tema           : Sesuai Permintaan

  Waktu         : Sesuai Permintaan

  Durasi         : Sesuai Permintaan        

  Biaya          : Sesuai Permintaan        

 

 

 

**************************************************

SKT KEMENDAGRI NOMOR :  01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017

NPWP : 82.549.977.5-045.000

**************************************************