LEMBAGA SOSIALISASI DAN EDUKASI INDONESIA

BIMTEK MEKANISME PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SESUIA DENGAN PERPRES 98 TAHUN 2020 (TA 2023)

LSEI

PELATIHAN, SOSIALISASI, DIKLAT, WORKSHOP, SEMINAR, IN HOUSE TRAINING TAHUN 2023

 

Bidang Kepegawaian

BIMTEK MEKANISME PEMBERIAN GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SESUIA DENGAN PERPRES 98 TAHUN 2020

Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pelaksanaan Hak yang diperoleh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki golongan dan masa kerja golongan sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lainnya. Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK merupakan pelaksanaan Pasal 100 PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sehingga pelaksanaan Hak dan Kewajiban PPPK yang adil, sesuai beban kerja dan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan Presiden pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diundangkan Menkumham pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218.  

Untuk itu kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti Bimbingan Teknis Mekanisme Aturan Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sesuia Dengan Perpres 98 Tahun 2020 , yang akan dilaksanakan pada:

Jadwal Bimtek Semester II - Tahun 2023 
Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Makassar, Manado, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Medan, Palembang & Lampung

  Paket Tanpa Menginap :                                                                   

  • Kontribusi Rp. 3.750.000/peserta  

   Paket Menginap :

  • Kontribusi Rp. 4.750.000/peserta  


   Fasilitas :

  • Check-In Hotel 1 hari Sebelum Kegiatan, Check-Out Hotel 1 hari Setelah Kegiatan
  • Akomodasi Hotel 4 hari/3 malam, Twin Share (1 kamar untuk 2 orang)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam dan 2x rehat kopi
  • Bimtek Kit (Tas ransel exclusive, alat tulis, modul)
  • Soft copy materi up to date berupa Flashdisk 
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Terselenggara minimal 6 orang pendaftar (Jakarta & Bandung)
  • Terselenggara minimal 8 orang pendaftar (Jogja, Surabaya, Bali, Malang, Lombok, Makassar, Batam)
  • Group minimal 6 orang mendapatkan potongan kontribusi pengganti transportasi
  • Free WIFI
  • Sertifikat pelatihan

 

   Wajib di isi

  • Permintaan Surat Klik Disini  (setelah di isi harap memberitahukan ke HP/WA di bawah ini)
  • Formulir Pendaftaran Peserta Unduh Disini  (di isi & di Email/WA kembali ke kami) 

 

   Konfirmasi Pendaftaran :

  • HP/WA           :  0812 8382 3881 / 0821 1099 7939
  • Tlp                   :  021.4300226, 021.43906239
  • Fax                  :  021.4300226, 021.4300228
  • Email               :  Lseindonesia@yahoo.co.id

 

  Untuk Melihat Semua Tema Reguler Kami Download di sini

  Selain Tema Reguler Yang Telah Kami Susun,  Anda Juga Dapat Meminta Kegiatan-kegiatan

  Yang Sifatnya Private, Kelas Private Memungkinkan Anda Untuk Menentukan Tema, Tempat,

  Tanggal dan Budget Kegiatan Sendiri Sehingga Lebih Fleksibel

 

  In House Training

  Tema           : Sesuai Permintaan

  Waktu         : Sesuai Permintaan

  Durasi         : Sesuai Permintaan        

  Biaya          : Sesuai Permintaan        

 

 

 

**************************************************

SKT KEMENDAGRI NOMOR :  01-00-00/051/D.IV.1/IX/2017

NPWP : 82.549.977.5-045.000

**************************************************